Wikidesa.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas wajib yang harus dimiki oleh warga negara indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun.
Persyaratan membuat E-KTP
E-KTP Baru
- Sudah berusia 17 Tahun
- Surat pengantar dari Desa
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
E-KTP Hilang
- Fotokopi KK
- Surat kehilangan dari Kepolisian
E-KTP Rusak
Fotokopi KK
E-KTP asli yang rusak
Alur atau cara pembuatan E-KTP
Pemohon datang ke Dukcapil setempat atau bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan ataupun Kantor Publik dengan membawa berkas persyaratan diatas,
Kemudian mengambil nomor antrian
Setelah itu tinggal menunggu antrian dipanggil kemudian menuju loket yang