Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link
Posts

0 min read

Wikidesa.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas wajib yang harus dimiki oleh warga negara indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun.

Persyaratan membuat E-KTP

E-KTP Baru

  1. Sudah berusia 17 Tahun
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Akta Kelahiran

E-KTP Hilang

  1. Fotokopi KK
  2. Surat kehilangan dari Kepolisian

E-KTP Rusak

Fotokopi KK

E-KTP asli yang rusak 



Alur atau cara pembuatan E-KTP

Pemohon datang ke Dukcapil setempat atau bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan ataupun Kantor Publik dengan membawa berkas persyaratan diatas,

Kemudian mengambil nomor antrian

Setelah itu tinggal menunggu antrian dipanggil kemudian menuju loket yang 

You may like these posts

  • test …
  • Wikidesa.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas wajib yang harus dimiki oleh warga negara indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun.Persyaratan membuat E-KTPE-KTP Baru…

Post a Comment